Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Dalam hal keputusan diambil melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendapat hakim yang berbeda dilampirkan dalam putusan.
Pasal 42
Putusan pengadilan memuat:
kepala putusan yang dituliskan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
nama, jenis, berat, ukuran, dan/atau jumlah Aset;
permohonan Perampasan Aset;
pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan alat bukti yang diajukan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan;
pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan,
hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim;
pernyataan diterima atau ditolaknya permohonan Perampasan Aset;
pihak yang dibebankan biaya permohonan dengan menyebutkan jumlah yang pasti;
hari dan tanggal putusan, nama Jaksa Pengacara Negara, nama Hakim yang memutus, dan nama Panitera; dan
putusan mengenai pemberian ganti kerugian, dalam hal diminta oleh pihak yang mengajukan keberatan.
Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan Panitera, segera setelah putusan diucapkan.
Pasal 43
Putusan majelis hakim menyatakan permohonan Perampasan Aset diterima jika Jaksa Pengacara Negara dalam pemeriksaan di sidang pengadilan dapat membuktikan Aset yang dimintakan untuk dirampas merupakan Aset Tindak Pidana.
Dalam hal terdapat pihak yang mengajukan keberatan dan/atau perlawanan, putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga menyatakan bahwa keberatan dan/perlawanan ditolak.