Lompat ke isi

Halaman:RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 44
  1. Dalam hal pihak yang mengajukan keberatan dan/atau perlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dapat membuktikan bahwa Aset yang diblokir, disita, dan/atau Aset yang dimintakan untuk dirampas merupakan miliknya yang sah dan/atau bukan merupakan Aset Tindak Pidana, putusan majelis hakim menyatakan bahwa permohonan Perampasan Aset yang diajukan Jaksa Pengacara Negara ditolak.
  2. Dalam putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat perintah untuk mengembalikan Aset tersebut kepada yang berhak.
  3. Dalam hal terdapat pihak yang mengajukan keberatan dan/atau perlawanan, putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga menyatakan bahwa keberatan dan/atau perlawanan tersebut diterima.

Pasal 45
Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jikadiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Pasal 46
  1. Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri menyampaikan putusan pengadilan kepada Jaksa Pengacara Negara dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari setelah putusan tersebut diucapkan.
  2. Dalam hal terdapat pihak yang mengajukan keberatan dan/atau perlawanan, putusan disampaikan juga kepada yang bersangkutan.

Pasal 47
  1. Terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.
  2. Putusan kasasi bersifat final dan mengikat.
  3. Pengajuan dan pemeriksaan kasasi dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

20