Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 44
Dalam hal pihak yang mengajukan keberatan dan/atau
perlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
dapat membuktikan bahwa Aset yang diblokir, disita, dan/atau Aset yang dimintakan untuk dirampas merupakan miliknya yang sah dan/atau bukan merupakan Aset Tindak Pidana, putusan majelis hakim menyatakan bahwa permohonan Perampasan Aset yang diajukan Jaksa Pengacara Negara ditolak.
Dalam putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memuat perintah untuk mengembalikan Aset tersebut kepada
yang berhak.
Dalam hal terdapat pihak yang mengajukan keberatan
dan/atau perlawanan, putusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga menyatakan bahwa keberatan dan/atau perlawanan tersebut diterima.
Pasal 45
Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jikadiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 46
Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri menyampaikan putusan pengadilan kepada Jaksa Pengacara Negara dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari setelah putusan tersebut diucapkan.
Dalam hal terdapat pihak yang mengajukan keberatan
dan/atau perlawanan, putusan disampaikan juga kepada yang bersangkutan.
Pasal 47
Terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Putusan kasasi bersifat final dan mengikat.
Pengajuan dan pemeriksaan kasasi dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.