Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
menyampaikan dalil dalam mengajukan keberatan dan/atau perlawanan.
Pihak yang mengajukan keberatan dan/atau perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuktikan bahwa Aset yang diblokir dan/atau disita adalah miliknya secara sah atau Aset yang dimintakan untuk dirampas bukan merupakan Aset Tindak Pidana.
Pasal 39
Jaksa Pengacara dimohonkan Negara untuk wajib dirampas menghadirkan dalam Aset yang pemeriksaan di persidangan.
Dalam hal Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan di persidangan, pemeriksaan dilakukan di tempat Aset tersebut berada atau dengan menggunakan sarana elektronik.
Dalam hal Aset yang dimohonkan berupa akun atau benda tidak berwujud maka yang diperiksa di persidangan dapat berupa pernyataan (affidavit) dari penyedia layanan.
Pasal 40
Alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini terdiri atas:
surat;
Dokumen;
keterangan saksi;
keterangan ahli;
alat bukti elektronik;
pernyataan (affidavit) dari penyedia layanan; dan
alat bukti lain yang terungkap di persidangan.
Pasal 41
Dalam hal pemeriksaan dianggap cukup, majelis hakim melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan atas permohonan Perampasan Aset.
Dalam hal pengambilan keputusan secara musyawara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, pengambilan keputusan diambil melalui pemungutan suara.