Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/53

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Huruf d
Yang dimaksud dengan “Ganti Kerugian” adalah penggantian seluruh biaya yang dikeluarkan, kerusakan harta benda, akses dan/atau potensi pendapatan, dan harta benda yang hilang karena terjadinya Kekerasan Seksual.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Penyediaan fasilitas ini termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan sarana pengasuhan anak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban yang bertujuan mengurangi halangan perempuan dalam upaya melanjutkan pendidikan atau melakukan kegiatan ekonomi di luar rumah.
Huruf h
Yang dimaksud dengan Pendampingan ekonomi antara lain:
  1. Pendampingan perencanaan, permodalan, pelaksanaan, pemasaran, dan pengelolaan produk usaha ekonomi Korban;
  2. Pendampingan untuk masuk ke dunia kerja sesuai dengan minat dan keahlian Korban; dan
  3. bantuan keuangan sampai Korban atau keluarganya memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud anggota keluarga yang bergantung pada Korban adalah anak, anggota keluarga dengan disabilitas dan lanjut usia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.