Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/54

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan mengidentifikasi kebutuhan Korban adalah identifikasi yang dilakukan pada saat Pendamping atau lembaga pengada layanan menerima laporan kasus kekerasan dan selama proses Pendampingan Korban hingga selesainya proses peradilan pidana.
Huruf g
Pengampuan Ganti Kerugian termasuk mengurus dan menyelesaikan pelaksanaan putusan Ganti Kerugian serta mengatur pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian kepada Korban.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 39
Huruf a
antara lain lembaga yang menyediakan layanan pengaduan, pelaporan dan rujukan ke lembaga pengada layanan lainnya;
Huruf b
antara lain Rumah Sakit, klinik, atau puskesmas.
Huruf c
antara lain lembaga yang menyediakan layanan konseling psikologis, dan/atau psikiatrik;
Huruf d
antara lain lembaga yang menyediakan shelter, penerjemah bahasa isyarat, penerjemah bahasa asing atau bahasa ibu, layanan konseling, Pendampingan rohani, Pendampingan dan pemberdayaan keluarga dan Komunitas, reintegrasi sosial dan pemulangan.
Huruf e
antara lain Organisasi Bantuan Hukum, Organisasi Advokat, dan Paralegal.