Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/52

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

berbentuk uang atau penyediaan fasilitas bagi Korban untuk memperoleh penghasilan yang mencukupi biaya hidup sehari-hari.

Lembaga pengada layanan dan/atau instansi pemerintah dapat mengusahakan agar Korban memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kondisinya. Pekerjaan yang dimaksud dilakukan sepanjang tidak mengganggu proses Pemulihan Korban dan proses peradilan yang perlu diikuti oleh Korban
Yang dimaksud dengan “biaya lain” meliputi namun tidak terbatas pada biaya makan, minum, fotokopi dokumen atau pengadaaan dokumen lain yang dibutuhkan, penginapan, dan atau materai. Biaya ini diliputi tidak saja untuk Korban tetapi juga meliputi biaya terkait dengan anak dan keluarga Korban seperti biaya pengasuhan anak dan atau anggota keluarga (yang lansia atau berkebutuhan khusus), ketika Korban harus menghadiri proses hukum yang berjalan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “dokumen kependudukan dan dokumen pendukung” adalah dokumen yang digunakan untuk dapat mengakses hak-hak Korban sebagai warga negara termasuk tetapi tidak terbatas pada Kartu Tanda Penduduk dan akta lahir.
Huruf k
Tujuan dilakukannya penguatan psikologis konseling kepada keluarga dan/atau Komunitas terdekat Korban adalah untuk menggalang dukungan bagi Korban, termasuk membentuk kelompok dukungan untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi Korban.
Huruf l
Yang dimaksud penguatan dukungan masyarakat adalah dukungan dengan tujuan Pemulihan nama baik Korban dan keluarganya.
Pasal 29
Huruf a
Yang dimaksud pemantauan, pemeriksaan dan Penanganan secara berkala dan berkelanjutan adalah untuk memastikan tidak ada dampak kesehatan dan psikologis yang bersifat jangka panjang termasuk indikasi adanya dampak fisik dan psikologis lanjutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.