Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Bagian Keenam Pidana Pemaksaan Aborsi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 105
Setiap orang yang melakukan pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima tahun) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Setiap orang yang melakukan pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Setiap orang yang melakukan pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d terhadap orang dengan disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Setiap orang yang melakukan pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d terhadap anak dengan disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 106
Apabila pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d mengakibatkan seseorang mengalami kegoncangan jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Apabila pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d mengakibatkan seseorang mengalami disabilitas permanen, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Apabila pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d mengakibatkan seseorang mengalami luka berat dan gangguan kesehatan yang berkepanjangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Apabila pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) dan
pidana tambahan Ganti Kerugian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 107
Apabila pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d dilakukan dalam situasi bencana alam, perang, konflik senjata, atau konflik sosial, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan pembinaan khusus.
Bagian Ketujuh Pidana Perkosaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 108
Setiap orang yang melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3