Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 101
  1. Setiap orang yang melakukan pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  2. Setiap orang yang melakukan pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c kepada anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  3. Setiap orang yang melakukan pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c kepada orang dengan disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  4. Setiap orang yang melakukan pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c kepada anak dengan disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.

Pasal 102
  1. Apabila pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dilakukan dengan pengangkatan bagian organ reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (delapan) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  2. Apabila pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c mengakibatkan seseorang mengalami keguncangan jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling singkat singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  3. Apabila pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c mengakibatkan seseorang mengalami disabilitas permanen, dipidana dengan pidana penjara paling singkat singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  4. Apabila pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c mengakibatkan seseorang mengalami luka berat dan gangguan kesehatan yang berkepanjangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  5. Apabila pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) dan pidana tambahan Ganti Kerugian.

Pasal 103
Apabila pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dilakukan dalam situasi bencana alam, perang, konflik senjata, atau konflik sosial, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan pembinaan khusus.

Pasal 104
Dalam hal pemasangan kontrasepsi terhadap orang dengan disabilitas mental yang dilakukan atas permintaan keluarga berdasarkan pertimbangan ahli untuk melindungi keberlangsungan kehidupan orang tersebut bukan merupakan tindak pidana.