Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
(tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  1. Setiap orang yang melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 13 (tiga belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  2. Setiap orang yang melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e terhadap orang dengan disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 14 (empat belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  3. Setiap orang yang melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e terhadap anak dengan disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) dan pidana tambahan Ganti Kerugian.

Pasal 109
Setiap orang yang melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e terhadap Korban:
  1. dalam keadaan tidak sadar atau tidak berdaya; atau
  2. diketahui sedang hamil;

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 16 (enam belas) dan pidana tambahan Ganti Kerugian.


Pasal 110
  1. Apabila perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e mengakibatkan seseorang mengalami kegoncangan jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 9 (sembilan) tahun dan paling lama 17 (tujuh belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  2. Apabila perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau gangguan kesehatan yang berkepanjangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  3. Apabila perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 11 (sebelas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.

Pasal 111
Setiap orang yang melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e dilakukan lebih dari 1 (satu) orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 16 (enam belas) pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan kerja sosial.

Pasal 112
  1. Apabila perkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) huruf e dilakukan oleh atasan atau pemberi kerja, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan pembinaan khusus.
  2. Apabila perkosaan sebagaimana Pasal 11 ayat (2) huruf e dilakukan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, atau pejabat, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun dan paling lama