Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a kepada anak dengan disabilitas, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
Pasal 93
Apabila pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a disertai dengan ancaman kepada Korban, mengakibatkan seseorang mengalami kegoncangan jiwa, dan/atau mengakibatkan seseorang itu mengalami luka berat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
Pasal 94
Apabila pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
atasan, pemberi kerja atau majikan; atau
tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, atau pejabat;
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan ditambah pidana tambahan pembinaan khusus.
Apabila pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
orangtua atau keluarga; atau
seseorang yang bertanggung jawab memelihara, mengawasi, atau membina di lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga sosial, tempat penitipan anak, atau tempat lain di mana anak berada dan seharusnya terlindungi keamanannya;
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan ditambah pidana tambahan pembinaan khusus.
Bagian Keempat Pidana Eksploitasi Seksual
Pasal 95
Setiap orang yang melakukan eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Setiap orang yang melakukan eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b terhadap:
anak, atau
orang dengan disabilitas;
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Setiap orang yang melakukan eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b terhadap anak dengan disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Pasal 96
Apabila eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b mengakibatkan seseorang mengalami kegoncangan jiwa, dipidana