Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan pembinaan khusus.
  1. Apabila eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b mengakibatkan seseorang mengalami kehamilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan pembinaan khusus.
  2. Apabila eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mengalami gangguan kesehatan yang berkepanjangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan pembinaan khusus.
  3. Apabila eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b mengakibatkan seseorang meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 20 (dua puluh) tahun dan paling lama seumur hidup, dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 97
Apabila eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap seseorang yang sedang hamil, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 98
Apabila eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan oleh:
  1. atasan, pemberi kerja atau majikan; atau
  2. seseorang yang berperan, bertugas atau bertanggungjawab memelihara, mengawasi, membina yang terjadi di lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga sosial, tempat penitipan anak, atau tempat tempat lain dimana anak berada dan seharusnya terlindungi keamanannya;

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan pembinaan khusus.

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 99
Apabila eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan oleh orang tua atau keluarga, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, pidana tambahan pencabutan hak asuh, dan pidana tambahan pembinaan khusus.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 100
Apabila eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan dalam situasi bencana alam, perang, konflik senjata, atau konflik sosial, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan pembinaan khusus.


Bagian Kelima
Pidana Pemaksaan Kontrasepsi