Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Lembaga pemasyarakatan mengawasi pelaksanaan pidana tambahan kerja sosial.

Paragraf 4
Pembinaan Khusus
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 90
  1. Pidana tambahan pembinaan khusus meliputi hal-hal yang berkaitan dengan:
    1. perawatan di bawah psikolog dan/atau psikiater;
    2. peningkatan kesadaran hukum;
    3. pendidikan intelektual;
    4. pengubahan sikap dan perilaku;
    5. perawatan kesehatan jasmani dan rohani; dan
    6. reintegrasi perilaku tanpa Kekerasan Seksual.
  2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pidana tambahan pembinaan khusus diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.


Bagian Ketiga
Pidana Pelecehan Seksual

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 91
  1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a yang mengakibatkan seseorang merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan dipidana rehabilitasi khusus paling lama 1 (satu) bulan.
  2. Apabila pelecehan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
    1. orang tua atau keluarga;
    2. seseorang yang berperan, bertugas atau bertanggungjawab memelihara, mengawasi, atau membina di lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga sosial, tempat penitipan anak, atau tempat-tempat lain dimana anak berada dan seharusnya terlindungi keamanannya;
    3. atasan, pemberi kerja atau majikan;
    4. seseorang yang memiliki posisi sebagai tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, atau pejabat;
    maka ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan pidana tambahan kerja sosial.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 92
  1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a kepada seseorang yang mengakibatkan seseorang itu merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
  2. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a kepada anak, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
  3. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a kepada orang dengan disabilitas, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
  4. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik sebagaimana