Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Lembaga pemasyarakatan mengawasi pelaksanaan pidana tambahan kerja sosial.
Paragraf 4 Pembinaan Khusus
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 90
Pidana tambahan pembinaan khusus meliputi hal-hal yang berkaitan dengan:
perawatan di bawah psikolog dan/atau psikiater;
peningkatan kesadaran hukum;
pendidikan intelektual;
pengubahan sikap dan perilaku;
perawatan kesehatan jasmani dan rohani; dan
reintegrasi perilaku tanpa Kekerasan Seksual.
Ketentuan mengenai pelaksanaan pidana tambahan pembinaan khusus diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga Pidana Pelecehan Seksual
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 91
Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a yang mengakibatkan seseorang merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan dipidana rehabilitasi
khusus paling lama 1 (satu) bulan.
Apabila pelecehan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
orang tua atau keluarga;
seseorang yang berperan, bertugas atau bertanggungjawab memelihara, mengawasi, atau membina di lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga sosial, tempat penitipan anak, atau tempat-tempat lain dimana anak berada dan seharusnya terlindungi keamanannya;
atasan, pemberi kerja atau majikan;
seseorang yang memiliki posisi sebagai tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, atau pejabat;
maka ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan pidana tambahan kerja sosial.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 92
Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a kepada seseorang yang mengakibatkan seseorang itu merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a kepada anak, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a kepada orang dengan disabilitas, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik sebagaimana