Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ganti Kerugian bagi Korban; dan
  1. melanjutkan penyidikan tindak pidana Kekerasan Seksual, meskipun telah terjadi upaya kekeluargaan atau perdamaian atau permohonan maaf dari orang atau keluarga orang yang diduga atau disangka melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual yang bukan merupakan delik aduan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 61
  1. Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Korban, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari PPT tentang kesiapan Korban.
  2. Hasil pemeriksaan psikologis yang dilakukan psikolog diperlakukan sebagai bagian dari Berita Acara Penyidikan.
  3. Dalam hal pelaporan dilakukan oleh Korban kepada PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), maka pelaporan yang dicatat PPT menjadi bagian dari berita acara penyidikan dan digunakan dalam proses persidangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 62
  1. Penyidik dalam melakukan pemeriksaan Korban atau Saksi, dapat menggunakan perekaman elektronik dengan persetujuan Korban atau Saksi.
  2. Dalam hal penyelenggaraan perekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban wajib didampingi Keluarga Korban dan/atau Pendamping dan dibuatkan berita acara yang ditandatangani Korban dan Pendamping.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 63
Dalam melakukan penyidikan tindak pidana Kekerasan Seksual, penyidik dilarang:
  1. menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan atau menyalahkan Korban dan/atau Saksi;
  2. menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas Korban dan/atau Saksi sebagai alasan untuk mengabaikan atau tidak melanjutkan penyidikan Korban dan/atau Saksi;
  3. membebankan pencarian alat bukti kepada Korban dan/atau Saksi; dan
  4. menyampaikan informasi tentang kasus Kekerasan Seksual yang sedang ditanganinya kepada media massa atau media sosial dengan menginformasikan identitas Korban dan keluarganya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 64
  1. Dalam rangka memberikan Perlindungan keamanan kepada Korban sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 57 huruf b, Penyidik dapat melarang terlapor/tersangka untuk:
    1. tinggal atau berada di lokasi tempat tinggal Korban dan Keluarga Korban, atau di tempat Korban dan Keluarga Korban melakukan aktivitas sehari-hari;
    2. berkomunikasi dengan Korban dan Keluarga Korban secara langsung atau tidak langsung;
    3. menggunakan pengaruh yang dapat mengintimidasi Korban dan Keluarga Korban.
  2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada 2 (dua) alat bukti.