Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 56
  1. Dalam hal Korban menyampaikan laporan langsung melalui kepolisian, kepolisian wajib menerima pelaporan di ruang pelayanan khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban.
  2. Penerimaan pelaporan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan oleh petugas atau penyidik yang bertugas melaksanakan pelayanan khusus bagi perempuan dan anak.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 57
Penyidik atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) wajib:
  1. mengidentifikasi kebutuhan Korban atas Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, 24, 28, dan Pasal 29;
  2. memberikan Perlindungan keamanan kepada Korban;
  3. menjaga kerahasiaan identitas Korban dan keluarganya dan informasi lain yang dapat mengarah kepada terbukanya identitas Korban dari berbagai pihak, termasuk dari pemberitaan media massa; dan
  4. merujuk ke PPT yang dibutuhkan Korban.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 58
Penyidik wajib memberikan salinan bukti pelaporan kepada Korban, Keluarga Korban atau Pendamping Korban.


Bagian Kelima
Penyidikan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 59
  1. Penyidik yang mengetahui atau menerima laporan tindak pidana Kekerasan Seksual wajib segera melakukan penyidikan.
  2. Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di ruang pelayanan khusus, PPT, rumah sakit, atau tempat lain yang nyaman dan aman bagi Korban.
  3. Dalam hal terlapor atau tersangka merupakan Pejabat Publik, penyidikan dilakukan tanpa meminta ijin dari atasan Pejabat Publik.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 60
Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Kekerasan Seksual, Penyidik wajib:
  1. menginformasikan identitas penyidik yang menangani dan bertanggungjawab atas perkaranya;
  2. menyampaikan kepada Korban informasi mengenai Hak Korban atas Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 28 dan Pasal 29;
  3. mengidentifikasi kebutuhan Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan yang dibutuhkan Korban selama proses penyidikan hingga proses persidangan berakhir;
  4. melindungi keamanan dan identitas Korban dan Keluarga;
  5. berkordinasi dengan PPT untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana hasil identifikasi dalam huruf c;
  6. memastikan bahwa Korban didampingi oleh Pendamping dalam proses penyidikan;
  7. bersama Korban, Keluarga Korban dan/atau Pendamping, mengidentifikasi dan menghitung kerugian Korban dan Keluarga Korban akibat dari Kekerasan Seksual yang dialaminya untuk menentukan jenis dan jumlah