Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Keenam
Penuntutan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 65
  1. Penuntut Umum dalam melaksanakan pra penuntutan dan penuntutan perkara Kekerasan Seksual, berlandaskan pada kebutuhan dan hak Korban.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut Umum wajib:
    1. menyampaikan informasi tentang identitas dan nomor kontak penuntut umum yang menangani perkara;
    2. menyampaikan hak Korban atas Penanganan, Perlindungan dan Perlindungan sebagaimana dimaksud Pasal 28 sampai dengan Pasal 30;
      memberikan informasi mengenai tahapan persidangan yang akan dilalui oleh Korban dan Saksi;
    3. mengidentifikasi kebutuhan Korban dan Saksi yang dibutuhkan untuk mendukung proses persidangan;
    4. menyediakan, merujuk atau mengkoordinasikan dengan organisasi bantuan hukum dan/atau Pendamping psikologis agar Korban mendapatkan Pendampingan selama proses persidangan;
    5. memberikan atau mengkoordinasikan Perlindungan yang dibutuhkan oleh Korban, keluarga Korban dan Saksi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 24 sesuai dengan kebutuhan Korban, keluarga Korban dan Saksi;
    6. menyediakan fasilitas khusus untuk Korban atau Saksi dengan disabilitas, anak, lanjut usia, dana atau kebutuhan khusus lainnya sesuai dengan kondisi Korban agar dapat memberikan keterangan dalam persidangan;
    7. menyediakan fasilitas atau layanan transportasi, akomodasi, konsumsi untuk Korban, keluarga dan Saksi; dan
    8. berkoordinasi dengan pengadilan negeri untuk menyediakan ruang khusus bagi Korban dan Saksi.
  3. Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum wajib berkoordinasi dengan penyidik, Korban, Pendamping hukum dan Pendamping psikologis sejak diterimanya pemberitahuan dimulainya penyidikan dan dalam menyusun dakwaan dan tuntutan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 66
  1. Untuk kepentingan Korban dalam menyusun tuntutan, Penuntut Umum dapat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Korban atau Saksi.
  2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan setelah memperleh pertimbangan dari Pendamping psikologis dan Pendamping hukum.
  3. Penuntut Umum wajib menghadirkan Pendamping psikologis dan Pendamping hukum dalam pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 67
  1. Dalam melakukan Perlindungan, Penuntut Umum dilarang menyebarkan atau memberikan dokumen dakwaan, tuntutan atau dokumen hukum lainnya kepada media, masyarakat dan pihak-pihak lain di luar dari Korban dan terdakwa.