Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
dimaksud pada ayat (3), PPT mengajukan permohonan eksekusi Ganti Kerugian kepada pengadilan.
  1. Berita acara pelaksanaan putusan Ganti Kerugian disampaikan kepada:
    1. Korban dan Keluarga Korban;
    2. Pendamping; dan
    3. jaksa penuntut Umum.

Pasal 51
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pelaksanaan putusan Ganti Kerugian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Keempat
Pelaporan


Pasal 52
  1. Setiap orang yang mengetahui, melihat, dan/atau menyaksikan peristiwa yang merupakan tindak pidana Kekerasan Seksual wajib melaporkan kepada PPT atau kepolisian.
  2. Tenaga kesehatan, psikiater atau psikolog wajib melaporkan kepada PPT apabila menemukan tanda permulaan terjadinya Kekerasan Seksual.

Pasal 53
  1. Dalam hal Korban menyampaikan laporan langsung melalui PPT, PPT wajib:
    1. menerima pelaporan di ruang pelayanan khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban; dan
    2. menyelenggarakan penguatan psikologis bagi Korban.
  2. Penguatan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilanjutkan selama proses peradilan
  3. Penguatan psikologis bagi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh PPT.

Pasal 54
  1. PPT wajib membuat laporan tertulis atas pelaporan yang disampaikan oleh Korban, tenaga kesehatan, psikiater, atau psikolog dan memberikan salinannya kepada Korban atau Keluarga Korban.
  2. PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan Kekerasan Seksual paling lama 3x24 jam (tiga kali dua puluh empat jam) kepada kepolisian sebagai dasar dilakukannya penyidikan.
  3. PPT yang menerima pelaporan Korban wajib memberikan informasi tertulis kepada Korban atau Keluarga Korban tentang identitas petugas, nomor telepon yang bisa dihubungi dan alamat PPT.

Pasal 55
  1. PPT dilarang mengungkapkan identitas Korban dan/atau informasi yang mengarahkan terungkapnya identitas Korban kepada publik secara luas melalui media sosial, media massa atau media lainnya.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila disampaikan kepada PPT lainnya untuk kepentingan Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban.