Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. uang sebagai ganti kerugian materiil dan immaterial;
  2. layanan Pemulihan yang dibutuhkan Korban dan/atau Keluarga Korban;
  3. permintaan maaf kepada Korban dan/atau Keluarga Korban; dan
  4. Pemulihan nama baik Korban dan/atau Keluarga Korban.

Paragraf 2
Ganti Kerugian dalam Penuntutan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 48
  1. Penuntut Umum wajib mengajukan Ganti Kerugian dalam surat tuntutan dalam hal terdapat permintaan dari Korban atau Keluarga Korban.
  2. Permintaan dari Korban atau Keluarga Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada penuntut umum.
  3. Dalam hal terdakwa dinilai tidak memiliki kemauan untuk membayar Ganti Kerugian, Penuntut Umum wajib mengajukan sita Ganti Kerugian atas harta benda terdakwa kepada pengadilan.
  4. Dalam hal terjadi upaya penyelesaian perkara di luar proses peradilan yang dilakukan oleh terdakwa, Keluarga terdakwa dan/atau kelompoknya, tidak mempengaruhi dakwaan, tuntutan, dan Hak Korban atas Ganti Kerugian.

Paragraf 3
Putusan Ganti Kerugian
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 49
  1. Dalam menetapkan putusan tentang jenis dan jumlah Ganti Kerugian, majelis hakim wajib memeriksa kembali jenis dan jumlah Ganti Kerugian yang diajukan penuntut umum.
  2. Dalam hal hasil pemeriksaan majelis hakim mengenai jenis dan jumlah Ganti Kerugian yang diajukan penuntut umum tidak memenuhi kebutuhan Korban dan penggantian atas penderitaan Korban atau Keluarga Korban, maka majelis hakim wajib menetapkan jenis dan jumlah Ganti Kerugian yang memenuhi kebutuhan Korban dan penggantian atas penderitaan Korban dan Keluarga Korban.
  3. Dalam hal majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa tidak memiliki kemauan membayar retitusi, maka majelis hakim memerintahkan penuntut umum melakukan sita Ganti Kerugian terhadap harta kekayaan terdakwa sebagai ganti pembayaran Ganti Kerugian.

Paragraf 4
Pelaksanaan Putusan Ganti Kerugian
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 50
  1. Jaksa Penuntut Umum mengirimkan salinan putusan Ganti Kerugian kepada PPT Korban paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  2. Paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah menerima salinan putusan Ganti Kerugian, PPT wajib melakukan pengurusan dan penyelesaian pelaksanaan putusan Ganti Kerugian bagi Korban.
  3. Dalam melakukan pengurusan dan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPT berkonsultasi dengan Korban dan/atau Keluarga Korban, dengan melibatkan Pendamping dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Korban.
  4. Berdasarkan konsultasi dengan Korban atau Keluarga Korban sebagaimana