Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Paragraf 2
Alat Bukti
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 44
  1. Alat bukti dalam pemeriksaan pada setiap tahapan perkara Kekerasan Seksual dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
  2. Alat bukti lain yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi:
    1. surat keterangan psikolog dan/atau psikiater;
    2. rekam medis dan/atau hasil pemeriksaan forensik;
    3. rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan;
    4. informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu ;
    5. dokumen; dan
    6. hasil pemeriksaan rekening bank.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 45
  1. Keterangan seorang Korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti lainnya.
  2. Keterangan Saksi dari Keluarga sedarah, semenda sampai dengan derajat ketiga dari Korban dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini.
  3. Keterangan Korban atau Saksi anak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Korban atau Saksi lainnya.
  4. Keterangan Korban atau Saksi orang dengan disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Korban atau Saksi selain orang dengan penyandang disabilitas.
  5. Ketentuan Saksi yang disumpah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dikecualikan terhadap keterangan Korban atau Saksi anak dan/atau orang dengan disabilitas di hadapan pengadilan.


Bagian Kedua
Pendampingan Korban, Keluarga Korban dan Saksi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46
  1. Dalam hal Korban tidak mendapatkan layanan Pendampingan dari PPT maka Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim wajib menyediakan Pendamping untuk Korban, Keluarga Korban dan Saksi.
  2. Korban atau Saksi yang berusia di bawah 18 tahun, wajib didampingi orang tua Korban atau Saksi.
  3. Apabila orang tua Korban atau Saksi berstatus sebagai tersangka atau terdakwa perkara yang sedang diperiksa, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.
  4. Pendamping berhak mendapatkan Perlindungan hukum selama mendampingi Korban di setiap tingkat acara peradilan.


Bagian Ketiga
Ganti Kerugian


Paragraf 1
Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 47
Jenis Ganti Kerugian meliputi: