Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Pendamping Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat:
    1. memiliki pengetahuan, keterampilan dan keahlian tentang Penanganan Korban yang berperspektif hak asasi manusia dan gender;
    2. telah mengikuti pelatihan peradilan pidana Kekerasan Seksual; dan
    3. telah mengikuti pelatihan khusus sesuai dengan bidang dan profesi khususnya.
  2. Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berjenis kelamin perempuan.

Paragraf 8
Koordinasi Penyelenggaraan Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
  1. Penyelenggaraan Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 26 sampai dengan Pasal 33 diselenggarakan melalui sistem Pelayanan Terpadu.
  2. Sistem Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan koordinasi antar PPT.
  3. Dalam hal PPT tidak menyediakan layanan yang dibutuhkan oleh Korban, maka PPT wajib berkoordinasi dengan PPT lainnya agar Korban memperoleh layanan Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan yang menyeluruh.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Pelayanan Terpadu diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB VII
PENANGANAN PERKARA KEKERASAN SEKSUAL


Bagian Kesatu
Umum


Paragraf 1
Ruang Lingkup Pemeriksaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 42
Penyidik, penuntut umum, hakim, dan para pihak yang terlibat dalam proses hukum wajib melaksanakan pemenuhan Hak Korban, Keluarga Korban dan Saksi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 43
  1. Penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara Kekerasan Seksual harus memenuhi persyaratan:
    1. memiliki pengetahuan dan keahlian tentang Penanganan Korban yang berperspektif Hak Asasi Manusia dan gender; dan
    2. telah mengikuti pelatihan terkait Penanganan perkara Kekerasan Seksual.
  2. Dalam hal belum terdapat penyidik, penuntut umum atau hakim yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanganan perkara Kekerasan Seksual dilaksanakan oleh penyidik tindak pidana umum, penuntut umum dan hakim lainnya.
  3. Penyidik, penuntut umum dan hakim diutamakan berjenis kelamin sama dengan Korban.