Halaman:RUU Masyarakat Adat.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. pengembangan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  2. peningkatan taraf kehidupan Masyarakat Adat;
  3. pelestarian kearifan lokal dan pengetahuan tradisional; dan
  4. pelestarian harta kekayaan dan/atau benda adat.


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN


Bagian Kesatu
Hak


Paragraf 1
Hak atas Wilayah Adat

Pasal 20
  1. Masyarakat Adat yang telah ditetapkan berhak atas Wilayah Adat yang mereka miliki, tempati, dan kelola secara turun temurun berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Wilayah Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat komunal dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 21
Masyarakat Adat berhak berpartisipasi dalam menentukan perencanaan, pengembangan, dan pemanfaatan secara berkelanjutan atas Wilayah Adatnya sesuai dengan kearifan lokal.

Paragraf 2
Hak Atas Sumber Daya Alam

Pasal 22
Masyarakat Adat berhak mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang berada di Wilayah Adat sesuai dengan kearifan lokal.

Pasal 23
  1. Dalam hal di Wilayah Adat terdapat sumber daya alam yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, negara dapat melakukan pengelolaan atas persetujuan Masyarakat Adat.