Halaman:RUU Masyarakat Adat.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Atas pengelolaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Masyarakat Adat berhak mendapatkan kompensasi.
  2. Selain kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Masyarakat Adat berhak menerima manfaat utama dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
  3. Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian kompensasi bagi Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3
Hak Atas Pembangunan

Pasal 24
Masyarakat Adat berhak mendapat manfaat dari penyelenggaraan pembangunan nasional.

Pasal 25
  1. Masyarakat Adat berhak berpartisipasi dalam program pembangunan Pemerintah Daerah di Wilayah Adatnya sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan.
  2. Masyarakat Adat berhak untuk mendapatkan informasi mengenai rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di Wilayah Adat oleh Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain, yang akan berdampak pada keutuhan wilayah, kelestarian sumber daya alam, budaya, dan sistem pemerintahan adat.
  3. Masyarakat Adat berhak menolak atau menyampaikan usulan perubahan terhadap rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di Wilayah Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kesepakatan.
  4. Masyarakat Adat berhak mengusulkan pembangunan lain yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhannya di Wilayah Adat yang bersangkutan, berdasarkan kesepakatan bersama.

Paragraf 4
Hak atas Spiritualitas dan Kebudayaan