Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia
melakukan verifikasi ulang.
Panitia melakukan validasi terhadap hasil verifikasi ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 16
Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan kegiatan pemeriksaan administrasi atas keabsahan hasil verifikasi.
Pasal 17
Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (3) dan Pasal 16 dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
untuk dilakukan penetapan.
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
keputusan Kepala Daerah.
BAB III PERLINDUNGAN
Pasal 18
Masyarakat Adat yang telah ditetapkan berhak atas perlindungan.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan
perlindungan terhadap Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jaminan terhadap pelaksanaan hak Masyarakat Adat.
Pasal 19
Perlindungan Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi:
perlindungan terhadap wilayah adat;
perlindungan sebagai subyek hukum;
pengembalian Wilayah Adat untuk dikelola, dimanfaatkan, dan
dilestarikan sesuai dengan adat istiadatnya;
pemberian kompensasi atas hilangnya hak Masyarakat Adat untuk
mengelola Wilayah Adat atas izin Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya;