Halaman:RUU Masyarakat Adat.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia melakukan verifikasi ulang.
  2. Panitia melakukan validasi terhadap hasil verifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 16
Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan kegiatan pemeriksaan administrasi atas keabsahan hasil verifikasi.

Pasal 17
  1. Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 16 dituangkan dalam berita acara pemeriksaan untuk dilakukan penetapan.
  2. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan keputusan Kepala Daerah.


BAB III
PERLINDUNGAN


Pasal 18
  1. Masyarakat Adat yang telah ditetapkan berhak atas perlindungan.
  2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perlindungan terhadap Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan terhadap pelaksanaan hak Masyarakat Adat.

Pasal 19
Perlindungan Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi:
  1. perlindungan terhadap wilayah adat;
  2. perlindungan sebagai subyek hukum;
  3. pengembalian Wilayah Adat untuk dikelola, dimanfaatkan, dan dilestarikan sesuai dengan adat istiadatnya;
  4. pemberian kompensasi atas hilangnya hak Masyarakat Adat untuk mengelola Wilayah Adat atas izin Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;