Halaman:RUU Masyarakat Adat.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Masyarakat Adat yang sudah melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), yang berada di 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan menyampaikan hasil identifikasi kepada panitia provinsi.
  2. Masyarakat Adat yang sudah melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), yang berada di 2 (dua) atau lebih provinsi menyampaikan hasil identifikasi kepada panitia pusat.

Pasal 12
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan kegiatan pemeriksaan lapangan atas kelengkapan dan kebenaran data dan informasi hasil identifikasi.

Pasal 13
  1. Panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, dan panitia pusat melakukan verifikasi terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
  2. Dalam melakukan verifikasi, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia pusat dapat meminta Masyarakat Adat untuk melengkapi data dan informasi yang diperlukan.
  3. Panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, dan panitia pusat melakukan verifikasi paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak hasil identifikasi diterima.
  4. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan kepada masyarakat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak verifikasi selesai dilakukan.
  5. Panitia mengumumkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di kantor kecamatan setempat.

Pasal 14
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat pihak yang berkeberatan terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), panitia melakukan validasi.

Pasal 15
  1. Dalam hal terdapat pihak yang berkeberatan terhadap hasil verifikasi dapat mengajukan keberatan kepada panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia pusat.