Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Masyarakat Adat yang sudah melakukan identifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), yang berada di 2 (dua) atau lebih
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan menyampaikan hasil
identifikasi kepada panitia provinsi.
Masyarakat Adat yang sudah melakukan identifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), yang berada di 2 (dua) atau lebih
provinsi menyampaikan hasil identifikasi kepada panitia pusat.
Pasal 12
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan kegiatan pemeriksaan lapangan atas kelengkapan dan kebenaran data dan informasi hasil identifikasi.
Pasal 13
Panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, dan panitia pusat
melakukan verifikasi terhadap hasil identifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
Dalam melakukan verifikasi, panitia kabupaten/kota, panitia
provinsi, atau panitia pusat dapat meminta Masyarakat Adat untuk
melengkapi data dan informasi yang diperlukan.
Panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, dan panitia pusat
melakukan verifikasi paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak
hasil identifikasi diterima.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan
kepada masyarakat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
verifikasi selesai dilakukan.
Panitia mengumumkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) di kantor kecamatan setempat.
Pasal 14
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat pihak yang berkeberatan terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), panitia melakukan validasi.
Pasal 15
Dalam hal terdapat pihak yang berkeberatan terhadap hasil
verifikasi dapat mengajukan keberatan kepada panitia
kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia pusat.