Halaman:RUU Masyarakat Adat.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari unsur:
    1. Pemerintah Daerah;
    2. kepala desa/lurah setempat;
    3. masyarakat adat; dan
    4. akademisi.
  2. Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.

Pasal 9
  1. Menteri membentuk panitia untuk melakukan pengakuan terhadap Masyarakat Adat yang berada di wilayah paling sedikit 2 (dua) provinsi.
  2. Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
    1. kementerian terkait;
    2. pemerintah daerah setempat; dan
    3. akademisi.
  3. Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10
  1. Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kegiatan menentukan keberadaan Masyarakat Adat.
  2. Hasil identifikasi memuat data dan informasi mengenai pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
  3. Identifikasi yang dilakukan oleh panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk kegiatan verifikasi.
  4. Dalam hal identifikasi sudah dilakukan oleh Masyarakat Adat, panitia tidak melakukan identifikasi terhadap Masyarakat Adat yang bersangkutan.
  5. Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan untuk melakukan verifikasi.

Pasal 11
  1. Masyarakat Adat yang sudah melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, menyampaikan hasil identifikasi kepada panitia kabupaten/kota.