Halaman:RUU Masyarakat Adat.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
  1. Dalam memberikan Pengakuan, Pemerintah Pusat melakukan pendataan terhadap Masyarakat Adat yang masih tumbuh dan berkembang dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pendataan terhadap Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    1. memiliki komunitas tertentu yang hidup berkelompok dalam suatu bentuk paguyuban, memiliki keterikatan karena kesamaan keturunan dan/atau territorial;
    2. mendiami suatu wilayah adat dengan batas tertentu secara turun-temurun;
    3. mempunyai kearifan lokal dan identitas budaya yang sama;
    4. memiliki pranata atau perangkat hukum dan ditaati kelompoknya sebagai pedoman dalam kehidupan Masyarakat Adat; dan/atau
    5. mempunyai Kelembaga Adat yang diakui dan berfungsi;
  3. Dalam melakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
  4. Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk melakukan Pengakuan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilakukan melalui tahapan:
  1. identifikasi;
  2. verifikasi;
  3. validasi; dan
  4. penetapan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
Identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh panitia yang bersifat ad hoc.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
  1. Gubernur membentuk panitia untuk melakukan pengakuan terhadap Masyarakat Adat yang berada di wilayah paling sedikit 2 (dua) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
  2. Bupati/walikota membentuk panitia untuk melakukan pengakuan terhadap Masyarakat Adat yang berada di 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.