Halaman:RUU Masyarakat Adat.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pendanaan bagi Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
    1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
    2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
    3. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
  2. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB XI
PERAN SERTA MASYARAKAT


Pasal 45
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara:
  1. memberikan informasi terkait keberadaan Masyarakat Adat;
  2. memberikan saran, pertimbangan, dan pendapat terkait dengan pelaksanaan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat Adat kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  3. menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Adat;
  4. menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan di Wilayah Adat;
  5. memantau pelaksanaan rencana pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Adat;
  6. memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana untuk Masyarakat Adat;
  7. melestarikan adat istiadat milik Masyarakat Adat;
  8. menciptakan lingkungan tempat tinggal yang kondusif bagi Masyarakat Adat;
  9. melaporkan tindakan kekerasan yang dialami oleh Masyarakat Adat; dan
  10. membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Adat kepada Masyarakat Adat.


BAB XII
LARANGAN