Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pendanaan bagi Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 45
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara:
memberikan informasi terkait keberadaan Masyarakat Adat;
memberikan saran, pertimbangan, dan pendapat terkait dengan pelaksanaan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat Adat kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Adat;
menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan di Wilayah Adat;
memantau pelaksanaan rencana pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Adat;
memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana untuk Masyarakat Adat;
melestarikan adat istiadat milik Masyarakat Adat;
menciptakan lingkungan tempat tinggal yang kondusif bagi Masyarakat Adat;
melaporkan tindakan kekerasan yang dialami oleh Masyarakat Adat; dan
membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Adat kepada Masyarakat Adat.