Halaman:RUU Masyarakat Adat.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 39
Lembaga Adat berwenang:
  1. mengelola hak dan harta kekayaan Masyarakat Adat untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Adat;
  2. mewakili kepentingan Masyarakat Adat dalam hubungan di luar Wilayah Adat; dan
  3. menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan Masyarakat Adat.

Pasal 40
Lembaga Adat bekerja sama secara sinergis dengan pemerintah desa dan/atau Pemerintah Daerah dalam mendukung upaya pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan Masyarakat Adat.


BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA


Pasal 41
Penyelesaian sengketa yang terjadi sebagai akibat dari pelanggaran Hukum Adat di dalam Wilayah Adat diselesaikan melalui peradilan adat yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat.

Pasal 42
Setiap orang yang bukan anggota suatu Masyarakat Adat yang melakukan pelanggaran hukum adat di Wilayah Adat tertentu, wajib mematuhi putusan Lembaga Adat.


BAB X
PENDANAAN


Pasal 43
Untuk menjamin pelaksanaan tugas serta wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diperlukan pendanaan.

Pasal 44
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran yang memadai bagi Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.