Halaman ini telah diuji baca
Pasal 39
Lembaga Adat berwenang:
|
Pasal 40
| Lembaga Adat bekerja sama secara sinergis dengan pemerintah desa dan/atau Pemerintah Daerah dalam mendukung upaya pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan Masyarakat Adat. |
BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 41
| Penyelesaian sengketa yang terjadi sebagai akibat dari pelanggaran Hukum Adat di dalam Wilayah Adat diselesaikan melalui peradilan adat yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat. |
Pasal 42
| Setiap orang yang bukan anggota suatu Masyarakat Adat yang melakukan pelanggaran hukum adat di Wilayah Adat tertentu, wajib mematuhi putusan Lembaga Adat. |
BAB X
PENDANAAN
BAB X
PENDANAAN
Pasal 43
| Untuk menjamin pelaksanaan tugas serta wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diperlukan pendanaan. |
Pasal 44
|