Halaman:RUU Masyarakat Adat.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 46
  1. Setiap Orang dilarang menghalang-halangi Masyarakat Adat dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam di Wilayah Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
  2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).


BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 47
Masyarakat Adat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah diakui sebagai Masyarakat Adat menurut ketentuan Undang-Undang ini.


BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 48
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
  1. semua istilah Masyarakat Hukum Adat yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum Undang-Undang ini diundangkan, harus dimaknai sebagai Masyarakat Adat sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
  2. semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai atau berkaitan dengan masyarakat hukum adat sebelum diundangkannya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 49
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.