Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
menetapkan program daerah untuk pemberdayaan Masyarakat
Adat;
menetapkan program sosialisasi kebijakan pembangunan nasional
dan daerah kepada Masyarakat Adat;
menetapkan tata cara mediasi penyelesaian sengketa antar
Masyarakat Adat;
menetapkan program pembangunan dengan memperhatikan kearifan
lokal dan pengetahuan tradisional; dan
menetapkan program perlindungan terhadap karya seni, budaya,
pengetahuan tradisional dan kekayaan intelektual dan Masyarakat
Adat.
BAB VIII LEMBAGA ADAT
Pasal 37
Lembaga Adat merupakan penyelenggara Hukum Adat dan adat
istiadat yang berfungsi mengatur, mengurus, dan menyelesaikan
berbagai permasalahan kehidupan Masyarakat Adat.
Lembaga Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian dari Masyarakat Adat yang masih hidup dan berfungsi
sesuai dengan kedudukan dan peranannya.
Pasal 38
Lembaga Adat mempunyai tugas:
memfasilitasi pendapat atau aspirasi Masyarakat Adat kepada
pemerintah desa dan Pemerintah Daerah;
memediasi penyelesaian sengketa dalam dan/atau antar Masyarakat
Adat;
memberdayakan, melestarikan, mengembangkan adat istiadat dan
kebiasaan Masyarakat Adat;
meningkatkan peran aktif Masyarakat Adat dalam pengembangan dan
pelestarian nilai budaya untuk mewujudkan pemberdayaan
Masyarakat Adat; dan
menjaga hubungan yang demokratis, harmonis, dan obyektif antara
Masyarakat Adat dengan pemerintah desa dan Pemerintah Daerah.