Halaman:RUU Masyarakat Adat.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. menetapkan program daerah untuk pemberdayaan Masyarakat Adat;
  2. menetapkan program sosialisasi kebijakan pembangunan nasional dan daerah kepada Masyarakat Adat;
  3. menetapkan tata cara mediasi penyelesaian sengketa antar Masyarakat Adat;
  4. menetapkan program pembangunan dengan memperhatikan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional; dan
  5. menetapkan program perlindungan terhadap karya seni, budaya, pengetahuan tradisional dan kekayaan intelektual dan Masyarakat Adat.


BAB VIII
LEMBAGA ADAT


Pasal 37
  1. Lembaga Adat merupakan penyelenggara Hukum Adat dan adat istiadat yang berfungsi mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan Masyarakat Adat.
  2. Lembaga Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Masyarakat Adat yang masih hidup dan berfungsi sesuai dengan kedudukan dan peranannya.

Pasal 38
Lembaga Adat mempunyai tugas:
  1. memfasilitasi pendapat atau aspirasi Masyarakat Adat kepada pemerintah desa dan Pemerintah Daerah;
  2. memediasi penyelesaian sengketa dalam dan/atau antar Masyarakat Adat;
  3. memberdayakan, melestarikan, mengembangkan adat istiadat dan kebiasaan Masyarakat Adat;
  4. meningkatkan peran aktif Masyarakat Adat dalam pengembangan dan pelestarian nilai budaya untuk mewujudkan pemberdayaan Masyarakat Adat; dan
  5. menjaga hubungan yang demokratis, harmonis, dan obyektif antara Masyarakat Adat dengan pemerintah desa dan Pemerintah Daerah.