Halaman:RUU Masyarakat Adat.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. menetapkan kebijakan perlindungan terhadap karya seni, budaya, pengetahuan tradisional Masyarakat Adat.


Bagian Kedua
Pemerintah Daerah


Pasal 35
Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
  1. membentuk panitia untuk melakukan pengakuan terhadap Masyarakat Adat;
  2. melaksanakan program pemberdayaan Masyarakat Adat;
  3. menyediakan sarana dan prasana yang terkait dengan upaya pemberdayaan Masyarakat Adat;
  4. melaksanakan sosialisasi kebijakan pembangunan nasional dan daerah kepada Masyarakat Adat;
  5. melakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa antar Masyarakat Adat;
  6. menyusun dan melaksanakan program pembangunan dengan memperhatikan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional;
  7. melindungi karya seni, budaya, pengetahuan tradisional, dan kekayaan intelektual Masyarakat Adat;
  8. membentuk wadah komunikasi hubungan antara Masyarakat Adat dan masyarakat lokal disekitarnya;
  9. melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam penyusunan peta partisipatif tanah adat;
  10. membentuk unit organisasi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat;
  11. mengesahkan dan mencatatkan dalam peta tanah Indonesia, peta partisipatif yang disusun masyarakat sebagai tanah adat; dan
  12. melakukan penataan kesatuan wilayah Masyarakat Adat.

Pasal 36
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Pemerintah Daerah berwenang:
  1. menetapkan keberadaan Masyarakat Adat;