Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- menetapkan kebijakan perlindungan terhadap karya seni, budaya,
pengetahuan tradisional Masyarakat Adat.
|
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 35
|
Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
- membentuk panitia untuk melakukan pengakuan terhadap
Masyarakat Adat;
- melaksanakan program pemberdayaan Masyarakat Adat;
- menyediakan sarana dan prasana yang terkait dengan upaya
pemberdayaan Masyarakat Adat;
- melaksanakan sosialisasi kebijakan pembangunan nasional dan
daerah kepada Masyarakat Adat;
- melakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa antar Masyarakat
Adat;
- menyusun dan melaksanakan program pembangunan dengan
memperhatikan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional;
- melindungi karya seni, budaya, pengetahuan tradisional, dan
kekayaan intelektual Masyarakat Adat;
- membentuk wadah komunikasi hubungan antara Masyarakat Adat
dan masyarakat lokal disekitarnya;
- melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam penyusunan peta
partisipatif tanah adat;
- membentuk unit organisasi yang mempunyai tugas dan tanggung
jawab pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat;
- mengesahkan dan mencatatkan dalam peta tanah Indonesia, peta
partisipatif yang disusun masyarakat sebagai tanah adat; dan
- melakukan penataan kesatuan wilayah Masyarakat Adat.
|
Pasal 36
|
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Pemerintah Daerah berwenang:
- menetapkan keberadaan Masyarakat Adat;
|