Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- mendukung penyelenggaraan pemberdayaan Masyarakat Adat.
- Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
- data dan informasi mengenai Masyarakat Adat;
- program pemberdayaan Masyarakat Adat;
- hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pemberdayaan Masyarakat Adat; dan
- evaluasi terhadap hasil pemberdayaan Masyarakat Adat.
- Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara akuntabel dan sistematis serta mudah diakses.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur dalam Peraturan Menteri.
|
BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Pemerintah Pusat
Pasal 33
|
Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
- menyusun kebijakan pemberdayaan Masyarakat Adat;
- menyusun kebijakan sosialisasi pembangunan nasional kepada
Masyarakat Adat;
- membentuk panitia untuk melakukan pengakuan terhadap
Masyarakat Adat;
- menyusun rencana tata ruang wilayah terkait penetapan Wilayah Adat;
- memetakan dan mengadministrasi Wilayah Adat; dan
- menyusun kebijakan perlindungan karya seni, budaya, pengetahuan
tradisional Masyarakat Adat.
|
Pasal 34
|
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
Pemerintah Pusat berwenang:
- menetapkan kebijakan pemberdayaan Masyarakat Adat;
- menetapkan kebijakan sosialisasi pembangunan nasional kepada
Masyarakat Adat;
- menetapkan rencana tata ruang wilayah;
|