Halaman:RUU Masyarakat Adat.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. mendukung penyelenggaraan pemberdayaan Masyarakat Adat.
  1. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
    1. data dan informasi mengenai Masyarakat Adat;
    2. program pemberdayaan Masyarakat Adat;
    3. hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pemberdayaan Masyarakat Adat; dan
    4. evaluasi terhadap hasil pemberdayaan Masyarakat Adat.
  2. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara akuntabel dan sistematis serta mudah diakses.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur dalam Peraturan Menteri.


BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG


Bagian Kesatu
Pemerintah Pusat


Pasal 33
Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
  1. menyusun kebijakan pemberdayaan Masyarakat Adat;
  2. menyusun kebijakan sosialisasi pembangunan nasional kepada Masyarakat Adat;
  3. membentuk panitia untuk melakukan pengakuan terhadap Masyarakat Adat;
  4. menyusun rencana tata ruang wilayah terkait penetapan Wilayah Adat;
  5. memetakan dan mengadministrasi Wilayah Adat; dan
  6. menyusun kebijakan perlindungan karya seni, budaya, pengetahuan tradisional Masyarakat Adat.

Pasal 34
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Pemerintah Pusat berwenang:
  1. menetapkan kebijakan pemberdayaan Masyarakat Adat;
  2. menetapkan kebijakan sosialisasi pembangunan nasional kepada Masyarakat Adat;
  3. menetapkan rencana tata ruang wilayah;