Halaman:RUU Masyarakat Adat.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. pemberian penghargaan.
  1. Fasilitasi akses untuk kepentingan Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa:
    1. akses pemasaran produk ke luar Wilayah Adat;
    2. akses memperoleh informasi atas kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan
    3. akses dalam memperoleh pelayanan publik.
  2. Usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa:
    1. membentuk dan mengembangkan usaha agroindustri berdasarkan potensi sumber daya alam hayati;
    2. membentuk koperasi atau unit usaha sesuai bidang usaha Masyarakat Adat; dan
    3. bantuan dana dan fasilitas dalam koperasi atau unit usaha Masyarakat Adat.
  3. Kerja sama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berupa:
    1. memfasilitasi kerja sama antara Masyarakat Adat dan pihak lain;
    2. mengembangkan pola kerja sama dan kemitraan yang saling menguntungkan; dan
    3. menempatkan Masyarakat Adat sebagai mitra yang setara.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberdayaan Masyarakat Adat diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI
SISTEM INFORMASI


Pasal 32
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu mengenai Masyarakat Adat.
  2. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
    1. memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat;
    2. dasar pengambilan dan implementasi kebijakan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan