Halaman:RUU Masyarakat Adat.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Wilayah Adat;
  2. mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam di Wilayah Adat secara berkelanjutan;
  3. menjaga keberlanjutan program dan hasil pembangunan nasional; dan
  4. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADAT


Pasal 30
  1. Pemberdayaan Masyarakat Adat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan Masyarakat Adat.
  3. Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal dan adat istiadat Masyarakat Adat.

Pasal 31
  1. Pemberdayaan Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui:
    1. peningkatan kualitas sumber daya manusia;
    2. pelestarian budaya tradisional;
    3. fasilitasi akses untuk kepentingan Masyarakat Adat;
    4. usaha produktif; dan
    5. kerjasama dan kemitraan.
  2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
    1. pendidikan;
    2. kursus atau pelatihan; dan
    3. pendampingan.
  3. Pelestarian budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:
    1. internalisasi adat istiadat dan tradisi kepada Masyarakat Adat;