Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Wilayah Adat;
- mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam di Wilayah Adat secara berkelanjutan;
- menjaga keberlanjutan program dan hasil pembangunan nasional; dan
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
BAB V
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADAT
Pasal 30
|
- Pemberdayaan Masyarakat Adat dilakukan oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah.
- Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan Masyarakat
Adat.
- Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan kearifan lokal dan adat istiadat Masyarakat
Adat.
|
Pasal 31
|
- Pemberdayaan Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui:
- peningkatan kualitas sumber daya manusia;
- pelestarian budaya tradisional;
- fasilitasi akses untuk kepentingan Masyarakat Adat;
- usaha produktif; dan
- kerjasama dan kemitraan.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
- pendidikan;
- kursus atau pelatihan; dan
- pendampingan.
- Pelestarian budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:
- internalisasi adat istiadat dan tradisi kepada Masyarakat Adat;
|