Halaman:RUU Masyarakat Adat.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 26
Masyarakat Adat berhak menganut dan menjalankan sistem kepercayaan, upacara spiritual, dan ritual yang diwarisi dari leluhurnya.

Pasal 27
  1. Masyarakat Adat berhak menjaga, mengembangkan, dan mengajarkan adat istiadat, budaya, tradisi, dan kesenian kepada generasi pewarisnya.
  2. Masyarakat Adat berhak untuk melindungi dan mengembangkan pengetahuan tradisional serta kekayaan intelektual yang dimiliki.

Paragraf 5
Hak atas Lingkungan Hidup

Pasal 28
  1. Masyarakat Adat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Hak atas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
    1. pengajuan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup;
    2. pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; dan
    3. penerima keuntungan dari pemanfaatan pengetahuan tradisional terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup yang bernilai ekonomis.


Bagian Kedua
Kewajiban


Pasal 29
Masyarakat Adat wajib:
  1. menjaga keutuhan Wilayah Adat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. mengembangkan dan melestarikan budayanya sebagai bagian dari budaya Indonesia;
  3. bertoleransi antar-Masyarakat Adat dan dengan masyarakat lainnya;