Badan Keamanan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya.
Pasal 61
Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:
menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesiadan wilayah yurisdiksi Indonesia,
menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan
di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia,
melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan
pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia,
menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait,
memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dan
melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62, Badan Keamanan Laut berwenang:
melakukan pengejaran seketika,
memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan
menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk
pelaksanaan proses hukum lebih lanjut, dan
mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di
wilayah perairanIndonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali.
Pasal 64
Kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a ditetapkan oleh Presiden.