Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pelindungan dan pelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui pencegahan, pengurangan, dan
pengendalian lingkungan Laut dari setiap Pencemaran Laut serta
penanganan kerusakan lingkungan Laut.
Pemerintah bekerja sama, baik bilateral, regional, maupun multilateral
dalam melaksanakan pencegahan, pengurangan, dan pengendalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 57
Pelindungan dan pelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional.
BAB IX PERTAHANAN, KEAMANAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN KESELAMATAN DI LAUT
Pasal 58
Untuk mengelola kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara di wilayah Laut,
dibentuk sistem pertahanan laut.
Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, dasar Laut,
dan tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal
asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan
Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia,
dibentuk Badan Keamanan Laut.