Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 65
Badan Keamanan Laut dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh
sekretaris utama dan beberapa deputi.
Kepala Badan Keamanan Laut dijabat oleh personal dari instansi
penegak hukum yang memiliki kekuatan armada patroli.
Kepala Badan Keamanan Laut diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
Pasal 66
Personal Badan Keamanan Laut terdiri atas:
pegawai tetap, dan
pegawai perbantuan.
Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, tata kerja, dan personal Badan Keamanan Laut diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 68
Peraturan Presiden tentang struktur organisasi, tata kerja, dan personal Badan Keamanan Laut harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini ditetapkan.
BAB X TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN LAUT
Pasal 69
Pemerintah menetapkan kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut.
Kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi rencana pembangunan sistem hukum dan tata
pemerintahan serta sistem perencanaan, koordinasi, pemonitoran, dan
evaluasi Pembangunan Kelautan yang efektif dan efisien.
Dalam menyusun kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melakukan penataan
hukum laut dalam suatu sistem hukum nasional, baik melalui aspek
publik maupun aspek perdata dengan memperhatikan hukum
internasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan tata kelola dan
kelembagaan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 70
Penyelenggaraan Pembangunan Kelautan dilakukan oleh Pemerintah
dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat.