Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan
bencana.
Pasal 51
Pemerintah menetapkan kebijakan konservasi Laut sebagai bagian
yang integral dengan Pelindungan Lingkungan Laut.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memiliki hak pengelolaan atas kawasan konservasi
Laut sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan Pelindungan
Lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kebijakan konservasi Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilaksanakan secara lintas sektor dan lintas kawasan untuk
mendukung Pelindungan Lingkungan Laut.
Setiap sektor yang melaksanakan pembangunan di wilayah perairan
dan wilayah yurisdiksi harus memperhatikan kawasan konservasi.
Kebijakan dan pengelolaan konservasi Laut dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Pencemaran Laut meliputi:
pencemaran yang berasal dari daratan,
pencemaran yang berasal dari kegiatan di Laut,dan
pencemaran yang berasal dari kegiatan dari udara.
Pencemaran Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi:
di wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi,
dari luar wilayah perairan atau dari luar wilayah yurisdiksi, atau
dari dalam wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia.
Proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi Pencemaran Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyelesaian dan sanksi terhadap Pencemaran Laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
Bencana Kelautan dapat berupa bencana yang disebabkan:
fenomena alam,
pencemaran lingkungan, dan/atau
pemanasan global.
Bencana Kelautan yang disebabkan oleh fenomena alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: