Halaman:RUU Kelautan.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 51
  1. Pemerintah menetapkan kebijakan konservasi Laut sebagai bagian yang integral dengan Pelindungan Lingkungan Laut.
  2. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memiliki hak pengelolaan atas kawasan konservasi Laut sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan Pelindungan Lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Kebijakan konservasi Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan secara lintas sektor dan lintas kawasan untuk mendukung Pelindungan Lingkungan Laut.
  4. Setiap sektor yang melaksanakan pembangunan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi harus memperhatikan kawasan konservasi.
  5. Kebijakan dan pengelolaan konservasi Laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 52
  1. Pencemaran Laut meliputi:
    1. pencemaran yang berasal dari daratan,
    2. pencemaran yang berasal dari kegiatan di Laut,dan
    3. pencemaran yang berasal dari kegiatan dari udara.
  2. Pencemaran Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi:
    1. di wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi,
    2. dari luar wilayah perairan atau dari luar wilayah yurisdiksi, atau
    3. dari dalam wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia.
  3. Proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi Pencemaran Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyelesaian dan sanksi terhadap Pencemaran Laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 53
  1. Bencana Kelautan dapat berupa bencana yang disebabkan:
    1. fenomena alam,
    2. pencemaran lingkungan, dan/atau
    3. pemanasan global.
  2. Bencana Kelautan yang disebabkan oleh fenomena alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
    1. gempa bumi,
    2. tsunami,