Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 46
Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dilakukan melalui perizinan, pemberian insentif, dan pengenaan sanksi.
Pasal 47
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap
di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki izin lokasi.
Izin lokasi yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis,
penghentian sementara kegiatan,
penutupan lokasi,
pencabutan izin,
pembatalan izin, dan/atau
denda administratif.
Ketentuan mengenai izin lokasi di Laut yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan rencana zonasi dapat diberi insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Bagian Kedua Pelindungan Lingkungan Laut
Pasal 50
Pemerintah melakukan upaya pelindungan lingkungan Laut melalui: