Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46
Pasal 46
Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dilakukan melalui perizinan, pemberian insentif, dan pengenaan sanksi. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 47
Pasal 47
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 48
Pasal 48
Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan rencana zonasi dapat diberi insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 49
Pasal 49
Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). |
Bagian Kedua
Pelindungan Lingkungan Laut
Bagian Kedua
Pelindungan Lingkungan Laut
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 50
Pasal 50
Pemerintah melakukan upaya pelindungan lingkungan Laut melalui:
|