Bencana Kelautan yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
fenomena pasang merah (red tide),
pencemaran minyak;
pencemaran logam berat;
dispersi thermal, dan
radiasi nuklir.
Bencana Kelautan yang disebabkan oleh pemanasan global sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
kenaikan suhu,
kenaikan muka air Laut, dan/atau
el ninodan la nina.
Pasal 54
Dalam mengantisipasi Pencemaran Laut dan bencana Kelautan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53, Pemerintah
menetapkan kebijakan penanggulangan dampak Pencemaran Laut dan
bencana Kelautan.
Kebijakan penanggulangan dampak Pencemaran Laut dan bencana Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
pengembangan sistem mitigasi bencana;
pengembangan sistem peringatan dini (early warning system);
pengembangan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak di Laut,
pengembangan sistem pengendalian pencemaran Laut dan kerusakan ekosistem Laut; dan
pengendalian dampak sisa-sisa bangunan di Laut dan aktivitas di Laut.
Pasal 55
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan sistem pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan Laut.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan sistem pencegahan dan penanggulangan bencana Kelautan sebagai bagian
yang terintegrasi dengan sistem pencegahan dan penanggulangan bencana nasional.
Pasal 56
Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan Laut.