Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik pada tingkat nasional
maupun pada tingkat internasional yang berbasis kompetensi pada
bidang Kelautan.
Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Dalam pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35, Pemerintah menetapkan kebijakan pengembangan
sumber daya manusia dan kebijakan budaya bahari.
Kebijakan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
peningkatan jasa di bidang Kelautan yang diimbangi dengan
ketersediaan lapangan kerja,
pengembangan standar kompetensi sumber daya manusia di bidang
Kelautan,
peningkatan dan penguatan peranan ilmu pengetahuan dan
teknologi, riset, dan pengembangan sistem informasi Kelautan,
peningkatan gizi masyarakat Kelautan; dan
peningkatan pelindungan ketenagakerjaan.
Kebijakan budaya bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
peningkatan pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang
Kelautan yang diwujudkan melalui semua jalur, jenis, dan jenjang
pendidikan,
identifikasi dan inventarisasi nilai budaya dan sistem sosial
Kelautan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
bagian dari sistem kebudayaan nasional, dan
pengembangan teknologi dengan tetap mempertimbangkan kearifan
lokal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan budaya bahari sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pasal 37
Untuk meningkatkan kualitas perencanaan Pembangunan Kelautan,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengembangkan sistem penelitian,
pengembangan, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
Kelautan yang merupakan bagian integral dari sistem nasional
penelitian pengembangan penerapan teknologi.
Dalam mengembangkan sistem penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah memfasilitasi pendanaan, pengadaan, perbaikan,