Lompat ke isi

Halaman:RUU Kelautan.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat internasional yang berbasis kompetensi pada bidang Kelautan.
  2. Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36
  1. Dalam pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pemerintah menetapkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan budaya bahari.
  2. Kebijakan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. peningkatan jasa di bidang Kelautan yang diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja,
    2. pengembangan standar kompetensi sumber daya manusia di bidang Kelautan,
    3. peningkatan dan penguatan peranan ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan pengembangan sistem informasi Kelautan,
    4. peningkatan gizi masyarakat Kelautan; dan
    5. peningkatan pelindungan ketenagakerjaan.
  3. Kebijakan budaya bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. peningkatan pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang Kelautan yang diwujudkan melalui semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan,
    2. identifikasi dan inventarisasi nilai budaya dan sistem sosial Kelautan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari sistem kebudayaan nasional, dan
    3. pengembangan teknologi dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan budaya bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketiga
Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Pasal 37
  1. Untuk meningkatkan kualitas perencanaan Pembangunan Kelautan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengembangkan sistem penelitian, pengembangan, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi Kelautan yang merupakan bagian integral dari sistem nasional penelitian pengembangan penerapan teknologi.
  2. Dalam mengembangkan sistem penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memfasilitasi pendanaan, pengadaan, perbaikan,