Halaman:RUU Kelautan.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
penambahan sarana dan prasarana, serta perizinan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kelautan, baik secara mandiri maupun kerja sama lintas sektor dan antarnegara.
  1. Sistem penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penelitian yang bersifat komersial.
  2. Pelaksanaan sistem penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
  1. Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah membentuk pusat fasilitas Kelautan yang meliputi fasilitas pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang dilengkapi dengan prasarana kapal latih dan kapal penelitian serta tenaga fungsional peneliti.
  2. Ketentuan mengenai pembentukan pusat fasilitas Kelautan serta tugas, kewenangannya, dan pembiayaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
  1. Pemerintah mengatur pelaksanaan penelitian ilmiah Kelautan dalam rangka kerja sama penelitian dengan pihak asing.
  2. Hasil pelaksanaan kerja sama penelitian dengan pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keempat
Sistem Informasi dan Data Kelautan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 40
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menghimpun, menyusun, mengelola, memelihara, dan mengembangkan sistem informasi dan data Kelautan dari berbagai sumber bagi kepentingan Pembangunan Kelautan nasional berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sistem informasi dan data Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 3 (tiga) kategori:
    1. hasil penelitian ilmiah Kelautan yang berupa data numerik beserta analisisnya,
    2. hasil penelitian yang berupa data spasial beserta analisisnya, dan
    3. pengelolaan Sumber Daya Kelautan, konservasi perairan, dan pengembangan teknologi Kelautan.
  3. Sistem informasi dan data Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan data terkait sistem keamanan laut disimpan, dikelola, dimutakhirkan, dikoordinasikan, dan diintegrasikan oleh