Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Paragraf 4 Bangunan Laut
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 32
Dalam rangka keselamatan pelayaran semua bentuk bangunan dan
instalasi di Laut tidak mengganggu, baik Alur Pelayaran maupun Alur
Laut Kepulauan Indonesia.
Area operasi dari bangunan dan instalasi di Laut tidak melebihi daerah
keselamatan yang telah ditentukan.
Penggunaan area operasional dari bangunan dan instalasi di Laut yang
melebihi daerah keselamatan yang telah ditentukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin dari pihak yang
berwenang.
Pendirian dan/atau penempatan bangunan Laut wajib
mempertimbangkan kelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau
kecil.
Ketentuan mengenai kriteria, persyaratan, dan mekanisme pendirian
dan/atau penempatan bangunan diLaut diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 33
Pemerintah bertanggung jawabmelakukan pengawasan terhadap aktivitas pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang sudah tidak berfungsi.
BAB VII PENGEMBANGAN KELAUTAN
Bagian Kesatu Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 34
Pengembangan Kelautan meliputi:
pengembangan sumber daya manusia,
riset ilmu pengetahuan dan teknologi,
sistem informasi dan data Kelautan, dan
kerja sama Kelautan.
Bagian Kedua PengembanganSumber Daya Manusia
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 35
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan.