Halaman:RUU BHPPTN.djvu/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 
5 
BAB VI 
ORGANISASI 
Pasal 11 
(1) PT-BHMN terdiri atas Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, 
Dewan Guru Besar, Pimpinan, Tenaga Kependidikan, Tenaga Administrasi, dan 
unsur penunjang. 
(2) Unsur pelaksana akademik terdiri dari fakultas, lembaga, pusat, pusat antar 
universitas dan bentuk lain yang dianggap perlu. 
(3) Unsur pelaksana administrasi terdiri dari direktorat, biro, kantor, bagian, dan 
bentuk lain yang dianggap perlu. 
(4) Unsur penunjang terdiri dari perpustakaan, laboratorium, bengkel, pusat layanan 
teknologi informasi dan komunikasi, kebun percobaan, dan bentuk lain yang 
dianggap perlu. 
(5) Organisasi yang dibutuhkan pada perguran tinggi ditetapkan dalam anggaran 
dasar masing-masing. 
BAB VII 
MAJELIS WALI AMANAT 
Pasal 12 
(1) Majelis Wali Amanat, selanjutnya disebut MWA, adalah lembaga kekuasaan 
tertinggi dan perumus kebijakan umum PT-BHMN. 
(2) MWA terdiri atas: 
a. Menteri 
b. Masyarakat Kampus termasuk Rektor 
c. Masyarakat Umum. 
(3) Diluar Menteri sebagai wakil Pemerintah, MWA terdiri atas jumlah anggota yang 
sama dari unsur masyarakat umum dan unsur masyarakat kampus. 
(4) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan dari Senat 
Akademik. 
(5) Rektor sebagai anggota MWA yang mewakili masyarakat kampus karena jabatan 
(ex-officio), tidak dapat dipiih sebagai Ketua dan tidak mempunyai hak suara. 
(6) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat 
kembali sesuai ketentuan Statuta Perguruan Tinggi. 
(7) MWA dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh para anggota. 
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai MWA ditetapkan dalam Statuta PT-BHMN. 
Pasal 13 
MWA bertugas: 
a. menetapkan kebijakan umum manajemen dan keuangan PT-BHMN; 
b. mengangkat dan memnberhentikan Pimpinan; 
c. mengesahkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;