Halaman:RUU BHPPTN.djvu/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 
4 
(1) Pemerintah menyerahkan hak pengelolaan atas kekayaan yang ada pada PT- 
BHMN untuk digunakan buat pelaksanaan layanan pendidikan tinggi. 
Alternatif: 
(1) Pemerintah menyerahkan kekayaan negara yang berada dalam kekuasaan PT- 
BHMN yang jumlahnya ditetapkan ats keepakatan Menteri, Menteri Keuangan 
dan MWA. 
(2) Penatausahan penyerahan hak pengelolaan kekayaan negara sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan atas permintaan 
Menteri. 
(3) Seluruh kekayaan negara yang diserahkan hak pengelolaannya harus 
dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan layanan pendidikan tinggi. 
(4) Hasil pemanfaatan atas kekayaan yang diserahkan pengelolaannya dipergunakan 
untuk pelaksanan tugas PT-BHMN. 
Pasal 8 
Pengalihan hak milik dan penghapusan kekayaan negara yang diserahkan hak 
pengelolaannya kepada PT-BHMN dapat dilakukan atas izin tertulis dari Menteri 
Keuangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri dan MWA. 
Pasal 9 
(1) Penerimaan PT-BHMN berasal dari subsidi dan bantuan Pemerintah dan 
pemerintah daerah, dana masyarakat, hibah dari dalam dan luar negeri, usaha 
yang sah, pinjaman dan sumber penerimaan lainnya yang sah. 
(2) Pemerintah memberikan bantuan dan subsidi untuk penyelenggaraan pendidikan 
kepada PT-BHMN sesuai dengan prestasi kerja yang ditetapkan Menteri. 
(3) Untuk pengembangan sarana dan prasarana pendidikan PT-BHMN boleh 
mendapatkan pinjaman dari pemerintah dan masyarakat. 
(4) Penerimaan PT-BHMN dari masyarakat dan kegiatan usaha sebagaimana 
dimaksud dalam ayat (1) merupakan penerimaan yang dikelola secara mandiri dan 
dilaporkan penggunaannya kepada Pemerintah. 
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang Penerimaan dan Pengeluaran PT-BHMN 
ditetapkan dalam Statuta PT-BHMN sesuai dengan peraturan perundangan yang 
berlaku. 
Pasal 10 
(1) PT-BHMN dapat mendirikan satuan pendidikan lain yang kegiatannya sesuai 
dengan maksud dan tujuan PT-BHMN atas persetujuan MWA. 
(2) PT-BHMN dapat mendirikan unit usaha yang terkait dengan tugas dan fungsinya 
atas persetujuan MWA.