Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 6 d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan PT-BHMN; e. melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan; f. mengesahkan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Menteri; g. memberi masukan dan pendapat kepada Menteri tentang pengelolaan PT-BHMN. BAB VIII DEWAN AUDIT Pasal 14 (1) Dewan Audit, selanjutnya disebut DA, adalah lembaga PT-BHMN yang secara independen bertugas melakukan evaluasi hasil edit internal dan eksternal atas penyelenggaraan PT-BHMN untuk dan atas nama MWA. (2) Jumlah, susunan, masa bakti dan tatacara penyelenggaraan rapat DA ditetapkan dalam Statuta PT-BHMN. (3) Anggota DA diangkat dan diberhentikan oleh MWA. Pasal 15 DA bertugas: a. menetapkan kebijakan audit internal; b. mempelajari dan menilai hasil audit; c. membuat kesimpulan dan mengajukan saran dan pendapat kepada MWA. BAB IX SENAT AKADEMIK Pasal 16 (1) Senat Akademik, selanjutnya disebut SA, adalah lembaga tinggi PT-BHMN dalam bidang akademik. (2) SA terdiri atas: a. Pimpinan; b. Wakil pimpinan unit pelaksana akademik; c. Wakil Guru Besar; d. Wakil dosen bukan Guru Besar; e. Kepala Perpustakaaan dan Kepala Pusat Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi; f. Unsur lain yang ditetapkan oleh SA. (3) Keanggotaan pada SA harus mempertimbangkan proporsi jumlah suara dalam pemungutan suara. (4) SA dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh para anggota untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali. (5) Susunan, masa bakti, dan tatacara pemilihan anggota SA serta tatacara penyelenggaraan rapat SA ditetapkan dalam peraturan PT-BHMN.