Halaman:RUU BHPPTN.djvu/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 
3 
PENDIRIAN 
Pasal 4 
(1) Perguruan tinggi milik negara ditetapkan sebagai PT-BHMN dengan peraturan 
pemerintah setelah melalui suatu proses pengkajian yang mendalam atas usulan 
dan rencana pengembangan yang diajukan oleh Menteri. 
(2) Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sekurang- 
kurangnya mememuat: 
a. Penetapan perguruan tinggi sebagai badan layanan umum yang berstatus 
badan hukum milik negara. 
b. Aggaran dasar; 
c. Penunjukan Menteri untuk melaksanakan pembinaan secara umum; 
(3) Prasyarat perguruan tinggi untuk ditetapkan sebagai PT-BHMN: 
a. Kemampuan untuk menyelenggarakan PT-BHMN yang berkualitas; 
b. Kemampuan untuk memenuhi standar minimum finansial; 
c. Kemampuan untuk mengelola perguruan tinggi dengan prinsip ekonomis 
dan akuntabel; 
(4) Tata cara dan persyaratan untuk mendirikan PT-BHMN sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (3) ditetapkan dengan peraturan 
pemerintah. 
BAB IV 
ANGGARAN DASAR 
Pasal 5 
(1) Anggaran dasar PT-BHMN sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: 
a. Nama dan tempat kedudukan PT-BHMN 
b. Nama dan tujuan serta lingkup kegiatan PT-BHMN 
c. Susunan dan tatacara serta pembentukan unsur-unsur dalam organisasi PT- 
BHMN 
d. Tata cara pengelolaan, penguasaan dan pengawasan PT-BHMN 
e. Tata cara penyelenggaraan berbagai rapat unsur-unsur PT-BHMN maupun 
rapat-rapat dengan institusi pembina PT-BHMN. 
(2) Perubahan pada ketentuan anggaran dasar sebagaimana disebut pada ayat (1) 
ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk perguruan tinggi dan peraturan 
daerah untuk PT-BHMN lainnya. 
BAB V 
HAK PENGELOLAAN ATAS KEKAYAAN NEGARA 
Pasal 7