Halaman:RUU BHPPTN.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 
2 
4. Tridharma Pendidikan Tinggi adalah layanan pendidikan, penelitian dan pengabdian 
kepada masyarakat. 
5. Menteri Keuangan adalah menteri yang bertanggungjawab untuk mewakili 
pemerintah dalam subsidi pembiayaan pendidikan sesuai dengan ketentuan 
perundang-undangan yang berlaku. 
6. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan. 
7. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 
8. Pemerintah daerah adalah pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten, atau 
pemerintah kota. 
9. Statuta adalah anggaran dasar perguruan tinggi yang mengandung pokok-pokok 
aturan umum, aturan akademik dan aturan operasional organisasi. 
BAB II 
SIFAT DAN TUJUAN 
Pasal 2 
(1) Perguruan tinggi badan hukum milik negara merupakan badan layanan umum milik 
negara yang bersifat nirlaba dan kekayaannya tidak dipisahkan dari kekayaan 
negara. 
Alternatif: 
(1) Perguruan tinggi badan hukum milik negara merupakan badan hukum pendidikan 
milik negara yang bersifat nirlaba dan kekayaannya dipisahkan dari pembukuan 
kekayaan milik negara serta bukan subyek pajak. 
(2) Menteri melimpahkan Otonomi Perguruan Tinggi kepada PT-BHMN dalam 
menyelenggarakan layanan Tridharma pendidikan tinggi secara mandiri dan 
dengan menerapkan manajemen korporat. 
Pasal 3 
Tujuan PT-BHMN adalah: 
a. menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang terdidik, terampil, 
dan bermartabat sesuai tujuan pendidikan tinggi nasional. 
b. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau 
kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf 
kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. 
c. mendukung pembangunan masyarakat yang demokratis dengan berperan sebagai 
kekuatan moral yang mandiri. 
d. mencapai keunggulan kompetitif melalui penerapan prinsip pengelolaan sumber 
daya sesuai dengan asas poengelolaan yang profesional. 
BAB III