Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 2 4. Tridharma Pendidikan Tinggi adalah layanan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 5. Menteri Keuangan adalah menteri yang bertanggungjawab untuk mewakili pemerintah dalam subsidi pembiayaan pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 6. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan. 7. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 8. Pemerintah daerah adalah pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota. 9. Statuta adalah anggaran dasar perguruan tinggi yang mengandung pokok-pokok aturan umum, aturan akademik dan aturan operasional organisasi. BAB II SIFAT DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Perguruan tinggi badan hukum milik negara merupakan badan layanan umum milik negara yang bersifat nirlaba dan kekayaannya tidak dipisahkan dari kekayaan negara. Alternatif: (1) Perguruan tinggi badan hukum milik negara merupakan badan hukum pendidikan milik negara yang bersifat nirlaba dan kekayaannya dipisahkan dari pembukuan kekayaan milik negara serta bukan subyek pajak. (2) Menteri melimpahkan Otonomi Perguruan Tinggi kepada PT-BHMN dalam menyelenggarakan layanan Tridharma pendidikan tinggi secara mandiri dan dengan menerapkan manajemen korporat. Pasal 3 Tujuan PT-BHMN adalah: a. menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang terdidik, terampil, dan bermartabat sesuai tujuan pendidikan tinggi nasional. b. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. c. mendukung pembangunan masyarakat yang demokratis dengan berperan sebagai kekuatan moral yang mandiri. d. mencapai keunggulan kompetitif melalui penerapan prinsip pengelolaan sumber daya sesuai dengan asas poengelolaan yang profesional. BAB III