Halaman:RUU BHPPTN.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 
1 
DRAFT RANCANGAN 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR ... TAHUN ... 
TENTANG 
PERGURUAN TINGGI BADAN HUKUM MILIK NEGARA 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu disusun Undang- 
Undang Badan Hukum Milik Negara (BHMN) sebagai salah satu bentuk 
badan hukum pendidikan; 
b. bahwa sistem pendidikan tinggi nasional harus mampu menjamin 
kesempatan pendidikan yang adil, peningkatan mutu akademik serta 
meningkatkan efisiensi dan kemandirian manajemen pendidikan tinggi 
untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan 
kehidupan local, nsional dan global, sehingga perlu dilakukan 
pembaharuan pendidikan tinggi secara terencana, terarah, dan 
berkesinambungan. 
c. bahwa untuk memajukan satuan pendidikan dalam melaksanakan 
pembaharuan pendidikan tinggi perlu diatur ketentuan tentang Perguruan 
Tinggi Badan Hukum Milik Negara sebagai salah satu badan layanan 
umum milik negara. 
BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 
1. Peerguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara adalah badan hukum pendidikan 
sebagaimana dimaksud dalam Penjelesan Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 
2003 yang bertugas menyelenggarakan layanan Tridharma pendidikan tinggi, yang 
selanjutnya disebut PT-BHMN. 
2. Perguruan Tinggi Negeri adalah satuan pendidikan milik negara yang 
menyelenggarakan layanan pendidikan tinggi; 
3. Otonomi Pendidikan Tinggi adalah kewenangan Perguruan Tinggi Negeri untuk 
mengatur dan menyelenggarakan layanan Tridharma Pendidikan Tinggi serta tugas 
lainnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat kampus sesuai 
dengan peraturan perundang-undangan;