Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 1 DRAFT RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG PERGURUAN TINGGI BADAN HUKUM MILIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu disusun Undang- Undang Badan Hukum Milik Negara (BHMN) sebagai salah satu bentuk badan hukum pendidikan; b. bahwa sistem pendidikan tinggi nasional harus mampu menjamin kesempatan pendidikan yang adil, peningkatan mutu akademik serta meningkatkan efisiensi dan kemandirian manajemen pendidikan tinggi untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nsional dan global, sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan tinggi secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. c. bahwa untuk memajukan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembaharuan pendidikan tinggi perlu diatur ketentuan tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara sebagai salah satu badan layanan umum milik negara. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Peerguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara adalah badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Penjelesan Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 yang bertugas menyelenggarakan layanan Tridharma pendidikan tinggi, yang selanjutnya disebut PT-BHMN. 2. Perguruan Tinggi Negeri adalah satuan pendidikan milik negara yang menyelenggarakan layanan pendidikan tinggi; 3. Otonomi Pendidikan Tinggi adalah kewenangan Perguruan Tinggi Negeri untuk mengatur dan menyelenggarakan layanan Tridharma Pendidikan Tinggi serta tugas lainnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat kampus sesuai dengan peraturan perundang-undangan;