Halaman:RUU BHPPTN.djvu/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 
13 
masyarakat, dan pemerintah. Namun, dalam praktek telah terjadi kesenjangan 
kesempatan memperoleh pelayanan pendidikan bermutu, di mana masyarakat yang 
kurang mampu secara ekonomi tidak mampu mebiayai pendidikan anggota keluarga 
untuk bersaing dengan peserta didik dari keluarga mampu. 
Sistem pendidikan nasional sebagai pranata sosial berarti bahwa kedudukan dan 
peran pendidikan yang dilenggarakan oleh masyarakat, pemerintah, dan pemerintah 
daerah merupakan satu kesatuan sistemik yang harus berfungsi secara sinergis dalam 
upaya mencedaskan kehidupan bangsa. Sebagai pranata sosial, pendidikan yang 
diselenggarakan oleh perorangan, kelompok masyarakat, organisasi sosial, pemerintah, 
dan pemerintah daerah harus ditata status hukum dan mekanisme kerjanya sehingga 
dapat dijamin hak peserta didik untuk mendapat pendidikan yang bermutu, tidak 
diskriminatif dan terjangkau biayanya. Dalam hal ini peran dan tanggung jawab 
pemerintah untuk membangun sistem pembiayaan pendidikan yang berkeadilan, dengan 
keberpihakan pada masyarakat kurang mampu. Sistem subsidi pemerintah dalam 
pendanaan pendidikan harus diubah dari bentuk anggaran terurai yang kaku menjadi 
bentuk hibah sehingga satuan pendidikan dapat menggunakannya secara luwes sesuai 
kebutuhan tanpa melalui tender dangan pihak ketiga. Untuk modal kerja dalam 
pengembangan sarana dan prasarana pendidikan pemerintah dan pemerintah daerah 
memfasiltiasi dan/atau menyediakan pinjaman lunak bagi satuan pendidikan sesuai 
program kerja yang dituangkan kedalam rencana strategis jangka menengah dan jangka 
panjang. Dana pinjaman tersebut disertai masa tenggang 5 hingga 8 tahun dan 
kembalikan oleh satuan pendidikan dalam jangka waktu 15 hingga 20 tahun sebagai dana 
pendidikan yang digunakan secara bergilir oleh lembaga pendidikan lainnya yang 
diselenggarakan pemerintah atau masyarakat. 
Status lembaga pendidikan dari penyedia jasa pendidikan kepada peserta didik 
harus diubah menjadi kegiatan produksi pendidikan secara korporatif yang dituangkan 
kedalam kurikulum pendidikan berbasis kompetensi dengan sistem pemagangan bekerja, 
atau pendidikan sistem ganda. Dengan sistem pendidikan secara korporasi, pendidikan 
diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang 
berlangsung sepanjang hayat, di mana pendidik dan peserta didik menghasilkan 
pendidikan atas dasar kemitraan. Sebagai lembaga pendidikan yang bebasis korporasi 
dan kemitraan diperlukan kebijakan pembiayaan pendidikan yang memungkinkan 
perguruan tinggi maupun sekolah, madrasah, dan pesantren menjadi badan hukum yang 
khusus menyelenggarakan pendidikan secara korporasi yang bersifat nirlaba. Di pihak 
lain masyarakat harus mendapat jaminan secara hukum untuk mendapat pelayanan 
pendidikan yang bermutu dan tidak diskriminatif dari lemaga pendidikan baik yang 
diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Untuk itu perlu ditetapkan 
undang-undang tentang badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksudkan oleh UU 
Sisdiknas. 
II. PASAL DEMI PASAL 
Pasal 1